POJOKBEKASI.com - Sebanyak 18 vendor (perusahaan subkontraktor) merasa kecewa dengan PT Mukti Sarana Abadi (MSA) selaku kontraktor utama atau pelaksana proyek revitalisasi Pasar Baru Jatiasih, Kota Bekasi.
Kesepakatan bersama antara para vendor dengan PT MSA yang tertuang dalam berita acara pada tanggal 6 Juli 2023 dilanggar sepihak oleh PT MSA.
Paskah Ria Pakpahan, dari PT Sahabat Mitra Jaya, selaku perwakilan subkontraktor, mengatakan dalam kesepakatan itu PT MSA meminta waktu 21 hari atau sampai tanggal 27 Juli 2023 untuk melakukan verifikasi data terkait utang yang belum dibayar PT MSA kepada para vendor dalam pembangunan Pasar Baru Jati Asih.
Selain itu, kata Paskah, PT MSA menjanjikan pada tanggal 27 Juli 2023 akan menyampaikan mekanisme pembayaran kepada para vendor.
"Semua itu omong kosong, sampai saat ini tidak ada verifikasi. Dan pada tanggal 27, pihak PT MSA tidak mau menemui kami," kata Paskah kepada wartawan, Selasa, 27 Juli 2023.
Para vendor pun kembali mendatangi kantor PT MSA di Ruko Pom Bensin Jatiasih, Senin, 31 Juli 2023.
"Kami hanya ditemui humas dan Pak Rudi kembali tidak mau menemui kami. Di sana, kami diberikan selembar kertas yang berisi press release dari Andi Tatang selaku pengacaranya Pak Rudi," ujar dia.
Press release tersebut, kata Paskah, hanya sebuah alasan pihak PT MSA untuk mengulur-ulur waktu saja sehingga utang para vendor tidak dibayar.
"Konflik internal antara Bu Heny Surya dengan Pak Rudi selaku direktur PT MSA yang sekarang itu cuma alasan saja kalau mereka sebenarnya gagal bayar dan tidak punya itikad baik kepada para vendor. Kami tidak mau tahu permasalahan internal mereka, yang kami ingin mereka membayar utangnya," kata Paskah menegaskan.
Padahal, vendor sudah sangat sabar menantikan hampir sekitar 1,5 tahun untuk pembayaran dari PT MSA.
"Tapi sampai sekarang belum juga dibayar," kata dia kesal.
Di sisi lain, ada informasi bahwa PT MSA sedang mengajukan diri menjadi pengelola Pasar Jati Asih.
Tentu saja hal itu membuat dia dan rekannya sesama vendor merasa keberatan.
"Bagaimana bisa Pemkot Bekasi memberikan kewenangan mereka sebagai pengelola pasar, sedangkan utang kepada para vendor saja belum dilunasi. Tolong Pemkot Bekasi memikirkan nasib kami (vendor)," ucap Paskah.
Dia juga memberi pesan kepada masyarakat agar sebaiknya tidak berinvestasi di pasar tersebut untuk sementara waktu. Lantaran, masih banyak permasalahan yang bisa timbul dan berpotensi merugikan.
Lebih lanjut secara tegas dia mengatakan, para vendor akan menempuh jalur hukum dan akan melaporkan permasalahan ini kepada pihak terkait yang berwenang.
"Kami juga akan membuat surat ke Pemkot Bekasi dan besar harapan kami agar pemerintah turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini," tutup Paskah.***




