BEKASI.POJOKSATU.id - Kuasa Hukum korban jeratan kabel fiber optik PT Telkom Christianto Manurung mengatakan PT Telkom Indonesia selaku pemilik kabel fiber optik tersebut tidak ingin bertanggung jawab.
Hal tersebut setelah pihak korban melakukan pertemuan dengan pihak PT Telkom Indonesia pada Jumat, 26 Januari 2024, siang.
Dalam pertemuan tersebut, PT Telkom Indonesia mengajukan syarat kepada kliennya tersebut yaitu penghentian aksi demontrasi yang dilakukan oleh mahasiswa.
Baca Juga: Pelanggan Indosat Alami Gangguan Internet, Tiba-Tiba Koneksi Mati Meski Indikator Jaringan Penuh
Christianto membeberkan PT Telkom meminta agar tidak ada demonstrasi dari pihak mahasiswa sebagai syarat penyelesaian masalah. Dia menegaskan tidak bisa memenuhi hal itu.
"Loh, kami tidak tahu siapa yang demo dan lagi pula itu bukan urusan saya dan klien. Berarti mereka lebih peduli terhadap citra perusahaan daripada nyawa dan keselamatan orang,” tegas dia.
Demonstrasi mahasiswa tersebut berbeda penyelesaian masalah adalah dua hal yang berbeda.
Apalagi, kata dia, kasus yang dialami kliennya telah viral dan menjadi konsumsi publik. Sehingga adanya gerakan demonstrasi adalah sikap simpatik masyarakat
Baca Juga: Pemkot Bekasi Ganti Baut Penyangga Jembatan Cipendawa yang Hilang, Kemudian Perbaiki Jalannya
“Saya tegaskan dalam pertemuan tadi, kita tidak tahu siapa yang demo dan kita tidak mungkin melarang mahasiswa atau kelompok masyarakat menggelar aksi. Yang saya fokuskan adalah bagaimana History Cally Power mendapat keadilan atas musibah yang dialaminya,” demikian kata dia.***




