POJOKSATU.id, KOTA BEKASI - Sanksi menanti 36 pelajar yang terciduk anggota Polres Metro Jakarta Timur saat hendak melakukan tawuran di Jalan Jatiwaringin, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Selasa, 21 Maret 2023.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Deded, menerangkan jika pihaknya sudah mendapatkan kabar tersebut.
"Kemudian selepas kejadian itu saya mencoba koordinasi ke kepsek dari salah satu sekolah tersebut dan juga berkoordinasi tentang kebenaran informasi itu," kata Deded, Kamis, 23 Maret 2023.
Deded menyiapkan sanksi kepada para pelajar tersebut, jika memang telah melakukan aksi tawuran.
BACA JUGA: Pelajar 2 Sekolah Asal Kota Bekasi Terciduk Polisi di Jakarta Timur
Kata Deded, sanksi itu sendiri sebagai efek jera kepada para pelajar, agar tidak mengulangi aksi tawuran tersebut.
"Memang untuk para siswa-siswa kita harus ada tindakan yang nyata, kalaupun para pelajar SMP itu sudah melakukan aksi tawuran, tentu harus ada sanksi, ini yang masih kami koordinasikan ke pihak sekolah," tegas dia.
Ke depannya, pihak Disdik Kota Bekasi akan melakukan langkah sosialisasi bersama dengan pihak kepolisian di Kota Bekasi.
Langkah ini setidaknya menekan para siswa untuk tidak melanjutkan aksi tawuran.
"Saya juga sedang merencanakan dengan pihak kepolisian untuk mengadakan sosialisasi misalnya untuk apel bersama, kalau untuk ditingkat SMA kan sudah ya, sekarang tingkat SMP," kata Deded menutup. (Adika F Utomo)




