POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI - Vonis bebas terhadap terdakwa pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bekasi mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Organisasi Keadilan Rakyat (Joker).
Sekretaris DPP Joker, Herry ZK, mengatakan vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung itu dapat ancaman bagi masyarakat Kabupaten Bekasi yang menjadi korban pungli oknum kepala desa.
Vonis yang dimaksud Herry adalah vonis yang diberikan hakim kepada Kepala Desa Lambangsari Nonaktif Pipit Haryanti.
Tuntutan jaksa 2 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta berbanding terbalik dengan vonis jaksa yang membebaskan Pipit.
BACA JUGA: Buka-Bukaan Rincian Jatah Pungutan PTSL Lambangsari, Staf Desa, BPD, Kadus Hingga RT RW Disebut Dapat Semua
“PTSL itu program Pak Presiden Joko Widodo yang sudah ada ketentuan hanya Rp150.000. Artinya
kalau memungut di luar itu sudah bisa dikatakan pungli. Tapi, oleh Hakim PN Bandung Terdakwa justru terbebas," tutur Herry saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu, 22 Februari 2023.
Selain Pipit, saat ini Kepala Desa Cibuntu Nonaktif Abdul Rohim sedang menjalani sidang atas perkara yang sama. Herry mengatakan bukan tidak mungkin terdakwa tersebut berharap dapat lepas seperti Pipit.
"Sudah jelas berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, Jawa dan Bali masuk kategori 5, PTSL dikenakan biaya Rp150.000 per bidang tanah. Itu untuk biaya persiapan patok, meterai, dan transportasi pelaksana yang di desa," tutur Herry.
BACA JUGA: Kejari Kabupaten Bekasi Ajukan Kasasi atas Putusan Hakim PN Bandung
Berdasarkan informasi yang Herry terima, Kepala Desa Lambangsari Pipit Haryanti yang kemudian jadi terdakwa mendapat honor Rp17.552.400 dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi. Stafnya yang
menjadi pelaksana juga mendapat honor belasan juta.
"Artinya sudah dapat honor juga masih memungut di luar ketentuan yaitu Rp400 ribu per bidang tanah, itu sangat keterlaluan. PTSL ini merupakan program mulia dari Presiden Jokowi yang ingin membantu warga yang belum memiliki sertifikat tanah," ucap pria asal Babelan ini.
Herry dan rekan dari JOKER mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri mengajukan kasasi pada perkara 88/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg.
Dia berharap kasasi di Mahkamah Agung tersebut nanti dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat di Kabupaten Bekasi yang menjadi korban pungli PTSL.
"Kami harap Pak Presiden Jokowi, Jaksa Agung, Komisi III DPR RI dan semua elemen mengawal kasus ini.
Jangan biarkan pungli merajalela. Karena, vonis lepas ini bisa menjadi inspirasi bagi pelaku pungli lainnya bahwa mereka bisa bebas dari kasus pungli," kata dia.
Terakhir, Herry juga meminta agar dugaan penyalahgunaan wewenang oknum kepala Desa Lambangsari yang berpotensi menimbulkan kerugian negara terus diusut oleh Kejaksaan Agung.
Pipit Haryanti diduga mengubah status tanah negara menjadi tanah wakaf, dan memanupulasi data dalam penerbitan pendaftaran tanah sporadik di tanah negara diubah status menjadi tanah adat yang dijual kepada swasta. (Adika F Utomo)




