BEKASI.POJOKSATU.id – Dua balita korban obat kadaluwarsa dari Puskesmas Rawa Tembaga hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Bekasi. Kedua anak tersebut diketahui berusia 1 tahun dan 8 bulan.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, mengakui adanya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh pihak Puskesmas.
"Ada kelalaian yang dilakukan oleh pihak Puskesmas yang membuat dua balita mengalami ruam," ujar Tri kepada awak media, Minggu, 16 Maret 2025.
Baca Juga: Jumlah Korban Obat Kadaluwarsa dari Puskesmas Rawa Tembaga Bertambah
Ia menjelaskan bahwa kesalahan terjadi karena obat yang sudah kedaluwarsa tidak dibuang dan masih tersimpan di Puskesmas.
"Saya melihat bahwa SOP tidak dijalankan dengan baik, sehingga obat kadaluwarsa masih tersimpan," kata dia.
Sebagai langkah tindak lanjut, Pemkot Bekasi akan melakukan evaluasi terhadap seluruh jajaran Puskesmas dan meningkatkan pengawasan.
"Akan ada sanksi bagi Puskesmas yang lalai, mulai dari penundaan hingga penurunan pangkat," demikian kata dia.***




