POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI - Rancangan peraturan desa (raperdes) terkait Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Cibening sampai sudah disampaikan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Bekasi.

Penjabat Kepala Desa Cibening, Abdul Rachmat, menjelaskan raperdes tersebut sedang dikonsultasikan kepada Bagian Hukum.

"Dari sana nanti diperiksa dan dicek, kita tinggal tunggu jawaban," ucap dia saat ditemui di Ragemanunggal, Rabu, 1 Maret 2023.

"Kalau sudah tidak ada revisi dan perubahan maka kita bisa tetapkan. Bisa jadi acuan bagi Panitia untuk penjaringan tokoh masyrakat," ucap dia.

Ada 2 calon kepala desa antarwaktu, pertama adalah Uun Suryana dan Widodo Ariestian.

Uun merupakan kepala Urusan Pemerintahan Desa Cibening. Sementara Widodo mantan sekretaris Desa Cibening. (Andi Saddam)