POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota meringkus 8 maling motor yang sering beraksi di wilayah Kota Bekasi.
Dari 8 orang yang diamankan, seorang pelaku kerap beraksi menggunakan senjata api mainan untuk menakuti para korbannya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani menerangkan para pelaku diamankan oleh polsek jajaran.
"Kejadian di tanggal 3 Mei (2023) dan ada dua laporan polisi pada 13 Mei (2023). Dari 3 laporan itu kami berhasil mengamankan 8 orang tersangka," kata Dani, Jumat, 19 Mei 2023.
Dani merincikan 4 pelaku diringkus oleh Polsek Bantargebang, 2 ditangap oleh Polsek Bekasi Kota, dan 2 orang pelaku lainnya dicokok oleh Polsek Bekasi Timur.
BACA JUGA: Bareksrim Garap Kasus Staycation Cikarang
"Kami juga berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor dan beberapa barang bukti lain seperti katana, celurit, parang, satu pematik api mirip senjata api dan dua ponsel," jelas Dani.
Mereka mengincar kendaraan yang terparkir di pinggir jalan atau minimarket dan minim pengawasan.
"Pelaku merusak kunci kotak kendaraan dengan menggunakan kunci letter T, kemudian ada yang merampas kendaraan secara paksa," tegas dia.
"Untuk di Bantargebang, merampas dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam," tambah dia.
Adapun senjata api mainan yang disita sering digunakan oleh pelaku untuk nakut-nakutin korbannya sendiri.
BACA JUGA: Innalillahi, 2 Bocah di Babelan Tenggelam di Danau Perumahan
"Untuk pelaku yang di Bantargebang merupakan kelompok remaja, beberapa ada yang di bawah umur," terang dia.
Akibat perbuatannya, kedelapan tersangka berinisial A (23), AY (28) dan LV (27) dikenakan pasal 363 KUHP tentang Curanmor ancaman hukuman 7 tahun.
Sementara untuk tersangka IMH (16), MH (14), NA (16), P (16), dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun.
Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam




