BEKASI.POJOKSATU.id- Kelompok Jamaah Al Islamiyah atau Jamaah Islamiyah (JI) resmi telah menyatakan membubarkan diri sejak 30 Juni 2024 lalu.

Untuk itu sebanyak 400 kelompok JI melakukan ikrar kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kegiatan berlangsung di Aula Muzdalifah, Asrama Haji Bekasi, Minggu, 8 September 2024.

Pantauan bekasi.pojoksatu.id di lokasi, tampak ratusan mantan pengikut JI menggunakan baju batik.

Baca Juga: Akhir Bisnis Gelap Pengoplos Gas di Bekasi Timur

Petinggi organisasi seperti Amir JI periode 2004-2007 Zarkasih, Ketua Mantiqi 2 Ustaz Abu Fatih, serta beberapa tokoh, terlihat hadir.

Eks Amir JI Zarkasih meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia selama perjalanan berdirinya organisasi yang pernah ia pimpin merugikan bangsa dan negara.

"Kalau dalam perjalanan kami selama tiga dekade ini ada salah langkah salah jalan maka saya mewakili mereka semuanya meminta maaf kepada semuanya terutama kepada bangsa ini," sambung dia.

Baca Juga: Satu Keluarga di Tambun Kompak Jadi Pengedar Sabu-Sabu

Dia menyebutkan sepanjang perjalanan berdiri telah banyak dinamika dan kesalahan yang ditimbulkan.

"Ada tidak menutup kemungkinan salah langkah. ada hal-hal yang saya rasakan dalam perjalanan ini suatu yang kontradiktif," jelas Zarkasih.

Sepanjang berdirinya organisasi ini ada dua hal yang merubah wajah JI menjadi sebuah organisasi radikal jauh dari ajaran Islam.

"Yaitu terbentuknya tandzim sirri dan tandzim askari, maka tentang itu tidak ada lagi, karena itu berkaitan tentang jihad dimana kita pada akhirnya nanti akan bertambah darah," tegas dia.

Zarkasih menuturkan alasan pembubaran kelompok JI ini karena banyaknya kaum muslim yang ada di Indonesia tersakiti dengan pergerakan kelompok JI.

"Hilangnya nyawa kaum muslimin ini berat tanggung jawabnya dihadapan Allah, jadi wajar kalau kita ini membuat evaluasi-evaluasi dan kita tidak harus malu untuk mengakui kalau itu adalah suatu kesalahan," ungkap dia.

Zarkasih mengajak bagi anggota kelompok JI untuk sama-sama kembali ke pangkuan NKRI dan tidak mengulangi kegiatan pada kemudian harinya.***