POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi mencatat ada 13 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Bekasi dalam 2 bulan terakhir.


Tapi, berbeda dengan data Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang justru mencatat ada sekira 500 sampai 900 orang terkena PHK rentang Januari-Februari.


Sekretaris Jenderal Buruh Bekasi Melawan (BBM), Amir Mahfudz, menjelaskan pekerja terkena PHK itu berasal dari berbagai sektor, mulai otomotif hingga tekstil.


Dia menyebut PHK itu sebagai dampak Omnibus Law Cipta Kerja yang salah satunya membahas pemangkasan pesangon bagi karyawan yang ter-PHK.


BACA JUGA: Sudah Ada PHK di Kabupaten Bekasi 2 Bulan Pertama 2023


"Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2),” tutur dia.


Karena angka itu, maka banyak PHK dengan dalih efisiensi. Padahal Amir meyakini kenyataannya tak demikian.

Di lapangan banyak perusahaan yang menggantikan pekerja PHK yang rata-rata pegawai tetap dengan pekerja kontra, alihdaya (outsourcing) dan magang.


"Ini dampak dari Omnibus Law," tutur pria yang kerap jadi orator dalam setiap aksi buruh.


Sementara itu Amir menganggap Disnaker hanya bicara tentang lowongan kerja yang daya tampungnya terbatas dan baru bisa sebatas menggantikan pekerja yang terkena PHK.


“Disnaker ini penyakitnya disitu, dia hanya bicara tentang lowongan kerja. Padahal angkanya hampir mencapai ribuan, ya di angka 500 sampai 900 karyawan yang terkena PHK," tutur dia.


"Karena banyak yang nggak berserikat, tapi minta bantuan hukum, dia ngadu ke kita. Itu lebih banyak,” demikian kata Amir. (Andi Saddam/pojoksatu.id/Karsim/radarbekasi.id)