BEKASI.POJOKSATU.id - Workshop P3DN yang digelar Pemerintah Kota Bekasi turut memaparkan reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025.

Reformasi ini menitikberatkan pada kemudahan dan percepatan proses sertifikasi, yang kini bisa diselesaikan dalam waktu sekitar 10 hari kerja, bahkan hanya tiga hari bagi industri kecil. Selain itu, masa berlaku sertifikat diperpanjang hingga lima tahun.

Kebijakan terbaru juga memberikan sejumlah insentif bagi pelaku usaha, seperti kemudahan memperoleh nilai TKDN minimal 25 persen, tambahan nilai dari kegiatan riset dan pengembangan, serta penyederhanaan komponen penilaian.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Dorong P3DN, Workshop Tekankan Komitmen Gunakan Produk Dalam Negeri

Tak hanya itu, produk dalam negeri juga mendapat preferensi harga hingga 25 persen dibandingkan barang impor dalam proses pengadaan. Pemerintah juga memberi kemudahan bagi pelaku usaha kecil melalui mekanisme self declare untuk memperoleh sertifikasi.

Dengan berbagai kemudahan tersebut, diharapkan industri dalam negeri, termasuk UMKM, dapat semakin berkembang dan berkontribusi lebih besar dalam perekonomian nasional.***