BEKASI.POJOKSATU.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi tengah melakukan pencermatan data agar tidak terjadi kekeliruan dalam rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPUD Kota Bekasi, Eli Ratnasari, menjelaskan, saat ini masih ada sembilan kecamatan yang masih melakukan perbaikan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"Alhamdulillah data yang sudah fix itu di Kecamatan Jatisampurna, Bekasi Utara dan juga Mustikajaya. Untuk sisanya masih melakukan pencermatan data," jelas Eli, saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 5 Desember 2024.

Baca Juga: Tingkat Partisipasi Terendah se-Jabar, Kinerja KPU Kota Bekasi Disorot DPRD

Dirinya menegaskan, bahwa tidak ada perubahan pada suara pasangan calon. Ini disebabkan, saat rapat pleno rekapitulasi suara KPUD Kota Bekasi hanya melakukan penyandingan data saja.

“Kami KPU Kota Bekasi tidak melakukan perubahan suara paslon, hanya melakukan perbaikan dan pencermatan data saja,” tegas dia.

KPU Kota Bekasi akan memberikan waktu kepada para pihak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstruksi (MK) dalam kurun waktu 3×24 jam.

“Kita harus menunggu 3×24 jam ada mengajukan ke MK atau belum,” pungkas dia.***