BEKASI.POJOKSATU.id - Kericuhan tidak terhindarkan di kantor Kecamatan Bekasi Timur saat rekapitulasi suara, Minggu, 1 Desember 2024.
Berdasarkan sumber bekasi.pojoksatu.id, kericuhan terjadi lantaran saksi pasangan calon (paslon) Uu Saeful Mikdar dan Nurul Sumarhaeni meminta penghentian rekapitulasi suara. Alasannya, karena petugas kelelahan saat proses penghitungan suara.
Permintaan itu ditolak oleh saksi paslon 01 dan 02 yang ada di tempat itu. Salah seorang saksi paslon 03 bahkan naik pitam.
Baca Juga: Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan Dijaga Ketat, KPU Targetkan Rampung On Time
Ketua Ranting PDIP Bekasi Timur, Aries Pratama, menegaskan aturan tertulis bahwa setiap paslon mengirim 8 orang sebagai saksi.
"Sedangkan pasangan UU Saeful Mikdar hanya mengirimkan 4 orang saja," jelas Aries, Senin, 2 Desember 2024.
Dia menilai permintaan saksi paslon 02 tidak masuk akal lantaran penghitungan suara sudah berjalan sampai 30 persen.
Baca Juga: Disdukcapil Kota Bekasi Targetkan Pencetakan KIA Lebih Tinggi
"Seharusnya bisa diselesaikan pada malam itu juga, ini ada kejanggalan permintaan penundaan," tegas dia.
Padahal, di antara kecamatan lain tersisa Bekasi Timur yang belum selesai rekapitulasi suara. Oleh karena itu Aries meminta proses rekapitulasi segera selesai.
"Yang kami dapat informasi itu semalam sudah semua Kecamatan menyelesaikan perhitungan," demikian kata dia.***




