BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Bekasi mulai menertibkan deretan reklame tak berizin yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Sultan Agung, Kecamatan Medansatria.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menata kembali wajah kota agar terlihat lebih rapi, tertib, dan estetis.

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari aparat kecamatan, Satpol PP Kota Bekasi, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, serta Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Medansatria.

Operasi tersebut menyasar berbagai bentuk media promosi yang dipasang tanpa izin resmi.

Baca Juga: 285 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta di Awal Operasi Ketupat 2026, Arus Mudik Mulai Terlihat di Jalur Tol

Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Medansatria, Hendry Minardy, mengatakan penertiban dilakukan terhadap sejumlah reklame yang dinilai melanggar aturan sekaligus mengganggu estetika kota.

“Tim menertibkan berbagai bentuk media promosi, mulai dari tiang iklan, baliho, reklame, hingga neon box yang tidak memiliki izin resmi,” ujar Hendry, Kamis 12 Maret 2026.

Menurutnya, keberadaan reklame ilegal yang dipasang sembarangan membuat wajah kota terlihat semrawut dan tidak tertata.

Karena itu, pemerintah daerah berupaya menata kembali kawasan tersebut agar terlihat lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.

Baca Juga: Semangat Solidaritas Ramadan Menggema di Bekasi, FKUB Bagikan Ribuan Takjil untuk Pengendara

Ia menegaskan bahwa penertiban reklame merupakan bagian dari penegakan aturan daerah terkait tata ruang dan ketertiban umum.

Selain untuk menegakkan regulasi, langkah ini juga bertujuan memperbaiki tampilan kawasan perkotaan yang selama ini dipenuhi berbagai media promosi tanpa pengaturan yang jelas.

“Kalau aturan ditegakkan, wajah kota akan kembali rapi dan estetis, tidak kumuh serta tertata,” katanya.

Selain berdampak pada estetika kota, keberadaan reklame yang dipasang tanpa izin juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.

Beberapa reklame yang ditemukan dalam kondisi rusak, kedaluwarsa, atau dipasang di lokasi yang tidak sesuai dinilai dapat membahayakan pengguna jalan.

Karena itu, tim gabungan tidak hanya mencopot reklame ilegal, tetapi juga menurunkan sejumlah media promosi yang sudah tidak layak atau berpotensi membahayakan masyarakat.

Pemerintah daerah berharap penertiban ini dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang memasang reklame tanpa izin.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Kebut Perbaikan Jalan Berlubang Jelang Mudik Lebaran 2026, Aspal Dingin Disiapkan demi Kelancaran dan Keselamatan Pemudik

Ke depan, setiap media promosi yang dipasang di ruang publik diwajibkan memenuhi ketentuan perizinan serta mengikuti aturan penataan kota.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap kawasan perkotaan di Bekasi dapat terlihat lebih tertib, bersih, dan nyaman dipandang.

Penataan reklame juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih aman sekaligus meningkatkan kualitas ruang publik bagi masyarakat.

“Kami ingin lingkungan kota lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” pungkas Hendry.***