BEKASI.POJOKSATU.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi membuka pendaftaran untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPPS tersebut akan ditugaskan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi dan juga Jawa Barat.
Ketua KPUD Kota Bekasi, Ali Syaifa, menjelaskan pendaftaran sudah dibuka sejak tanggal 17 hingga tanggal 27 September.
Baca Juga: Pelajar SMK Patriot dan SMKN 11 Bekasi Tawuran di Harapan Jaya
Ali menerangkan, untuk pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) di https://siakba.kpu.go.id.
Ali menerangkan, kalau pendaftaran KPPS tersebut untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk ikut berperan dalam pesta demokrasi.
"Untuk KPPS kami membutuhkan sebanyak 25.711 anggota, yang akan ditempatkan di 3.763 Tempat Pemungutan Suara (TPS)," ujar Ali, Rabu, 18 September 2024.
Dia mengatakan untuk pengumuman KPSS akan dilakukan pada tanggal 7 Oktober dan akan melakukan pelantikan pada 7 November mendatang.
Baca Juga: Pelaku Pencuri Brankas Majikan Sudah Dianggap Keluarga Sendiri, Bahkan Pernah Diajak Umrah
"Untuk KPSS akan menjalani tugasnya hingga 8 Desember mendatang, ini untuk melancarkan Pilkada yang akan berlangsung di Kota Bekasi," ungkap Ali.
"Perihal gaji yang akan diterima untuk Ketua KPPS akan menerima honor KPPS sebesar Rp900.000, sedangkan anggota KPPS lainnya akan mendapatkan Rp850.000," tambah dia.
Untuk calon peserta rekrutmen KPPS harus memenuhi beberapa persyaratan salah satunya minimal pendidikan SMA ataupun sederajat, selain itu untuk usia yakni 17 tahun, tidak terafiliasi dengan partai politik.
“Kalau yang pernah menjadi anggota partai politik, seenggak-enggaknya sudah melewati kurun waktu lima tahun,” jelas dia.
Ali juga mengakui, bahwa pihaknya juga membutuhkan dua petugas ketertiban yang bertugas untuk menjaga ketertiban selama proses pemungutan suara.
Untuk tugasnya sendiri, kata Ali, tidak melalui proses pendaftaran, melainkan akan ditunjuk langsung oleh pemerintah desa atau kelurahan. Petugas ketertiban akan menerima honorarium sebesar Rp650.000. ***




