BEKASI.POJOKSATU.id - Remisi hari besar keagamaan membuat 1.198 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Bekasi mendapat pengurangan masa pidana.

Kepala Lapas Bekasi Muhammad Susanni menjelaskan narapidana yang mendapat remisi terbagi atas 2 kategori, pertama remisi khusus (RK) 1 berupa pengurangan masa pidana. Sementara RK 2 membuat narapidana itu langsung bebas.

"Adapun 1.184 narapidana mendapatkan RK 1, sedangkan RK 2 terdapat 14 orang," ucap dia.

Baca Juga: Camat Bekasi Selatan Ajak Pengurus Lingkungan Tingkatkan Kewaspadaan

"Namun yang bebas langsung 8 orang, karena yang 6 orang masih ada subsider, jadi subsider jalani dulu baru nanti bebas," ungkap Susanni, Rabu, 10 April 2024.

Pemberian remisi kepada narapidana tersebut dilakukan secara serentak di wilayah hukum Lapas se-Jawa Barat.

"Kita menyerahkan remisi secara simbolis. Namun terpusat se-Jawa Barat di lapas Cikarang, penyerahan langsung oleh kakanwil mewakili Mentri Hukum dan HAM," demikian kata dia.***