POJOKSATU.id - Pembangunan atau pembaruan Pasar Cikarang terhambat karena adanya gugatan dari PT Sanjaya kepada Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.
Meskipun pada gugatan sebelumnya telah kalah, PT Sanjaya kembali mengajukan gugatan dengan alasan yang sama.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, menjelaskan PT Sanjaya, sebagai penggugat dalam proses mediasi, meminta kesempatan untuk menjadi mitra kerja sama dalam pembangunan Pasar Cikarang lagi.
Atau, mendapatkan ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi karena sebelumnya telah menjadi pemenang lelang. Jika permintaan ini tidak dipenuhi, PT Sanjaya akan melanjutkan proses persidangan.
Gatot menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi adalah badan hukum publik. Oleh karena itu, keputusan yang diambil oleh aparatur penyelenggara pemerintah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
"Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak memiliki dasar untuk memenuhi permintaan PT Sanjaya melalui aparaturnya. Bahkan, dalam gugatan sebelumnya, pengadilan telah memutuskan bahwa gugatan PT Sanjaya tidak dapat diterima atau dikabulkan setelah melalui proses banding dan menjadi inkrah. Namun saat ini, mereka mengajukan gugatan lagi dengan alasan yang sama," kata dia.
Dalam kondisi ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki hak untuk melanjutkan pembangunan atau melakukan lelang, tetapi masih dalam tahap pembahasan mengenai langkah kebijakan yang akan diambil.
Namun, pelayanan kepada masyarakat dengan kondisi pasar yang tidak layak, serta keselamatan pedagang dan pembeli menjadi masalah jika tidak ada kebijakan yang diambil.
Gatot menyampaikan hasil mediasi yang baru-baru ini dilakukan di PN Cikarang. Menurutnya, PT Sanjaya tidak melakukan wanprestasi dan tidak diberi kesempatan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi sehingga akhirnya diputuskan sebagai pemenang lelang.
"Kami dalam mediasi sebagai perwakilan Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan tanggapan bahwa sudah diberikan kesempatan kepada PT Sanjaya sebanyak tiga kali melalui perpanjangan waktu MoU agar mereka menyelesaikan persyaratan perizinan yang telah disepakati," kata dia.
"Namun hingga berakhirnya MoU, PT Sanjaya tidak berhasil menyelesaikan persyaratan perizinan yang diperlukan untuk membangun dan mengelola Pasar Cikarang," ungkap Gatot.
Gatot memberikan pendapatnya mengenai pembangunan Pasar Cikarang demi kepentingan masyarakat dan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Jika PT Sanjaya memiliki niat baik dan kemampuan untuk melaksanakan pembangunan Pasar Cikarang, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengikuti lelang kembali sesuai aturan perundang-undangan.
Penulis: Andi Mardani - Radar Bekasi
Editor: Andi Saddam




