BEKASI.POJOKSATU.id - Sebanyak 1.125 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi mendapatkan remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Baca Juga: Momen Open House Perdana Wakil Wali Kota Bekasi
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Chandran Lestyono, menjelaskan remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu.
"Penerima remisi adalah narapidana dengan putusan hukum berkekuatan tetap, yang telah menjalani minimal enam bulan masa tahanan dan menunjukkan perilaku baik," ujar Chandran, Senin, 31 Maret 2025.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Dari total penerima, 191 warga binaan mendapat pengurangan masa tahanan 15 hari, sementara 741 orang memperoleh remisi satu bulan.
"Sebanyak 174 orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari, dan empat orang menerima potongan dua bulan penuh," tambahnya.
Baca Juga: Terminal Induk Kota Bekasi Sepi Penumpang Saat Idul Fitri, Banjir Diduga Jadi Penyebab
Selain itu, terdapat 15 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus kategori dua, yang memungkinkan mereka bebas langsung. Namun, dari jumlah tersebut, delapan orang masih harus menjalani hukuman subsider, sehingga hanya tujuh orang yang benar-benar bebas.
Chandran juga menyebutkan bahwa para penerima remisi berasal dari berbagai kasus hukum, termasuk tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, penganiayaan, dan penyalahgunaan narkoba.
"Mereka berasal dari kasus kriminal umum dan narkoba," kata dia mengakhiri.***




