POJOKSATU.id - Pemerintah Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, menggelar bimbingan teknis untuk ketua RT dan RW di Vida Bumipala, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Kamis, 18 Mei 2023.
Pada kesempatan ini hadir narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.
Materi yang disampaikan mengenai tugas dan fungsi ketua RT dan RW dalam melayani masyarakat.
Pada kesempatan tersebut Lurah Desa Burangkeng, Nemin bin Sain, menjelaskan tujuan dari bimbingan teknis RT RW ini untuk memperdalam pengawasan pengalaman dan kemampuan dalam rangka mengelola lingkungan masing-masing.
"Kadang-kagang kalau t idak jeli dia tidak paham benar,.RT RW sesuai Permendagri 18 Tahun 2018 tentang LKD dan Lembaga Adat itu sudah jelas tugas dan fungsinya," kata Nemin.
"Kalau tidak ada begini mereka tidak tahu fungsi, kewajiban. RT RTW dibentuk bukan sekadar ada tapi juga bisa bermanfaat untuk lingkungannya, kalau bisa merukunkan antarmasyarakat, dan antarumat beragama, itu kan penting," sambung Nemin.
BACA JUGA: Lurah Desa Burangkeng Apresiasi Perluasan TPAS, Solusi Jangka Panjang Tetap Pengelolaan
Lanjut dia, semua persoalan sebelum ke desa, yang lebih tahu RT dan RW dulu. Semua masalah timbulnya di bawah. Dengan ini, semoga RT RW bisa menyelesaikan masalah di lingkungan masing-masing.
"Yang kurang memberikan suatu pelayanan karena dia orang sibuk, banyakan di perumahan, karyawan, pergi pagi pulang malam, makanya harus dibentuk suatu organisasi RT dan RW" kata dia.
"Sehingga semakin mudah melayani masyarakat. Apabila RT dan RW tidak ada wakil, sekretaris, bendahara dan seksi lain menggantikan. Kalau RT RW pergi kerja pergi pagi pulang malam, kalau RT enggak sempat ada pengurus lainnya, kalau tidak ikut rapat bisa ada pengurus lainnya," demikian dia.
Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam




