POJOKSATU.id - Uang kompensasi bau sampah di TPST Bantar Gebang dari Provinsi DKI Jakarta akan segera cair untuk masyarakat di Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.

“Kota Bekasi sedang melakukan percepatan pencairannya,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Alimudin, Senin 17 April 2023.

Dia mengatakan pencairan kompensasi itu sendiri setiap tahunnya mengalami keterlambatan pada triwulan pertama.

Sebab, penetapkan bantuan kepada Kota Bekasi dalam rangka pemanfaatan lahan untuk TPST Bantar Gebang melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

BACA JUGA: Wahai Para PNS Pemkot Bekasi, Mobil Dinas Dilarang untuk Mudik

“Kemarin sore akhirnya Pak Plt Wali Kota bertemu dengan Pak Pj Gubernur DKI terkait hal ini. Namun yang menerima akhirnya Pak Sekda DKI,” ungkap Alimudin.

Bahwa dalam kesempatan itu sendiri, dia menerangkan, peraturan gubernur langsung diteken. Adapun proses selanjutnya yaitu uang ditransfer ke kas daerah Kota Bekasi.

“Begitu dananya sudah masuk ke Kota Bekasi, maka OPD baru bisa mencairkan dan mendistribusikan,” tutur Alimudin.

Kompensasi bau sampah TPST Bantar Gebang senilai Rp400 ribu per bulan, dibayarkan setiap tiga bulan sekali atau jika diakumulasikan mencapai Rp1,2 juta. Adapun jumlah penerimanya mencapai 24 ribu keluarga di 4 kelurahan.

Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam