BEKASI.POJOKSATU.id - Dewan Pengupahan Kota Bekasi menetapkan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi tahun 2024 sebesar Rp5.881.434 atau naik 14,2 persen.

Dewan Pengupahan Kota Bekasi dari Unsur Serikat Perwakilan Khairul Bakhri menjelaskan keputusan tersebut berdasarkan sidang pleno Dewan Pengupahan Kota Bekasi.

Dengan penetapan UMK Kota Bekasi tersebut, Khairul menerangkan angka tersebut sudah sesuai dengan harapan para pekerja.

Baca Juga: Massa Buruh Masih Bertahan di Depan Kantor Disnaker Kota Bekasi Sambil Bakar Ban

"Tentunya kami bersyukur atas keputusan rapat Dewan Pengupahan. Meskipun pada awalnya berlangsung alot sempat molor hingga malam tapi perjuangan teman-teman tidak sia-sia," jelas Khairul, Jumat, 24 November 2023.

Khairul menyampaikan kenaikan UMK untuk buruh tersebut berpedoman kepada kebutuhan hidup layak. Sehingga, besaran UMK bisa digunakan menyambung hidup.

"Acuan kita kebutuhan hidup layak yang dasarnya itu survei pasar. Jadi kita mau bahwa UMK itu cukup untuk kita pergunakan selama satu bulan," tegas dia.

Baca Juga: Massa Buruh Blokade Jalan Ahmad Yani Akibatkan Kemacetan, Ini Kata Kapolres

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan akademisi berpedoman kepada Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 kebutuhan hidup layak tidak lagi dijadikan acuan dalam penentuan skema pengupahan. Berdasarkan aturan tersebut jumlah kenaikan UMK mentok di angka 3 persen.

Adapun buruh akan tetap mengawal rekomendasi tersebut sampai benar-benar terealisasi.

"Ini baru awal belum final karena sifatnya masih rekomendasi. Kita akan tetap kawal hingga benar-benar terealisasi sesuai harapan kami para pekerja," demikian kata dia.***