BEKASI.POJOKSATU.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi melarang pembuangan sampah alat peraga kampanye (APK) ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Burangkeng.
Kepala DLH Kabupaten Bekasi Syafri Donny menjelaskan sampah APK itu berlaku untuk sampah yang dilepas mandiri oleh peserta pemilu maupun hasil penertiban petugas.
Donny menjelaskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui surat edaran khusus menyangkut pengelolaan sampah APK.
Baca Juga: Sampah APK Masuk Kategori Limbah B3 Spesifikasi, Bakal Diolah Jadi Barang Bernilai Ekonomis
"Sampah-sampah APK nantinya akan menambah beban volume sampah yang dibuang ke TPAS Burangkeng. Karena kondisi di sana sudah melebihi kapasitas," ucap dia.
Alih-alih membuang sampah APK ke TPAS Burangkeng, Donny mengatakan sampah APK yang berbahan kain dan plastik bisa dimanfaatkan kembali.
Saat ini, sampah APK masih tersimpan di gudang di tiap-tiap kecamatan.
Baca Juga: Satpol PP Copot 114.767 APK di Seluruh Kota Bekasi
Saat ini, DLH Kabupaten Bekasi masih mencari pihak lain yang bersedia untuk mengolah sampah APK tersebut menjadi barang bernilai ekonomis.
"Karena itu tadi, kalau dilihat dari bahan sebetulnya bisa dimanfaatkan," terang dia.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mencatat ada 184 ribu APK yang dicopot dari 23 kecamatan.***




