BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor, termasuk denda, mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat menjelang Lebaran.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Wilayah (P3DW) Kota Bekasi, Dani Hendrato, menjelaskan bahwa masyarakat yang memiliki tunggakan pajak hingga empat tahun hanya perlu membayar pajak untuk satu tahun ke depan.
"Ini sebagai bentuk keringanan dari pemerintah, sehingga masyarakat bisa lebih mudah melunasi kewajibannya," ujar Dani.
Baca Juga: Dishub Rekayasa Baru di Jalan Perjuangan ke Stasiun Bekasi, Berlaku 2 Jam di Pagi Hari
Dani juga mengungkapkan bahwa antusiasme warga Kota Bekasi terhadap program ini sangat tinggi, terlihat dari penerimaan pajak yang sudah melebihi Rp 1 miliar hanya dalam beberapa hari. Ia berharap setelah masa penghapusan ini berakhir, masyarakat dapat lebih disiplin dalam membayar pajak.
"Setelah Juni nanti, semua wajib pajak harus taat karena uang yang terkumpul digunakan untuk pembangunan, termasuk perbaikan jalan," demikian kata dia.***




