BEKASI.POJOKSATU.id – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) melalui Direktorat Jenderal Pelindungan resmi mencabut sanksi administratif penghentian sementara kegiatan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terhadap PT Bumi Mas Indonesia Mandiri.
Pencabutan sanksi tersebut dilakukan pada Senin 2 Maret 2026, ditandai dengan pencabutan plang sanksi administratif di kantor perusahaan yang beralamat di Jalan Masjid No. 41 RT 01/RW 05, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Sebelumnya, perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) itu dikenakan sanksi melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 7 Tahun 2026 tertanggal 3 Februari 2026 karena terbukti melakukan penempatan PMI secara nonprosedural ke Singapura tanpa melalui Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP).
Direktur Pengawasan Pencegahan dan Penindakan KemenP2MI, Eko Iswantono, menegaskan bahwa pencabutan sanksi bukan berarti perusahaan bebas sepenuhnya dari pengawasan.
“Pencabutan ini diberikan setelah perusahaan memenuhi seluruh kewajiban yang diperintahkan dalam keputusan sebelumnya. Namun demikian, status pengawasan tetap kami berlakukan,” ujar Eko.
Ia menjelaskan, KemenP2MI telah melakukan evaluasi menyeluruh sebelum memutuskan pengakhiran sanksi administratif tersebut.
“Kami memastikan bahwa seluruh perbaikan administratif dan prosedural telah dipenuhi. Termasuk komitmen perusahaan untuk tidak lagi melakukan penempatan nonprosedural,” tegas dia.
Menurut Eko, langkah tegas berupa penghentian sementara sebelumnya menjadi bentuk peringatan keras bagi seluruh P3MI agar patuh terhadap aturan.
Baca Juga : Sepasang Suami Istri Ditemukan Bersimbah Darah di Pondokgede, Suami Tewas Istri Kritis
“Ini menjadi pembelajaran penting. Penempatan PMI harus sesuai mekanisme, termasuk kewajiban Orientasi Pra Pemberangkatan. Tidak boleh ada yang dilanggar,” kata Eko.
Meski sudah kembali aktif, PT Bumi Mas Indonesia Mandiri tetap berada dalam pengawasan ketat selama 12 bulan sejak tanggal penjatuhan sanksi.
“Hal ini untuk memastikan kepatuhan P3MI dalam melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sesuai ketentuan pelindungan PMI. Jika kembali ditemukan pelanggaran, tentu akan ada konsekuensi yang lebih berat,” ucap Eko.
Dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Pelindungan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengakhiran Sanksi Administratif tertanggal 24 Februari 2026, perusahaan tersebut kini dapat kembali menjalankan seluruh proses penempatan Pekerja Migran Indonesia secara legal.
KemenP2MI pun menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh P3MI, khususnya dalam mencegah praktik penempatan nonprosedural yang berpotensi merugikan pekerja migran Indonesia di luar negeri.***




