BEKASI.POJOKSATU.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi melalui Unit Dalmas melakukan penertiban terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di sejumlah ruas jalan protokol di wilayah Kota Bekasi pada Rabu, 9 April 2025.

Dalam operasi tersebut, delapan pengamen berhasil diamankan, terdiri dari lima orang dewasa dan tiga anak-anak.

Mereka kemudian dibawa ke Rumah Singgah Padurenan untuk dilakukan proses pendataan serta pembinaan oleh pihak Satpol PP.

Baca Juga: Seleksi Calon Paskibraka Kota Bekasi, 376 Pelajar Lolos Seleksi Lanjutan

Dari penertiban tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua gitar kecil, satu gitar besar, dan dua setel kostum robot yang digunakan saat mengamen.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, menjelaskan penertiban ini merupakan bagian dari langkah menjaga ketertiban umum usai masa libur Idul Fitri.

"Kami berhasil menjaring delapan PPKS, yang terdiri dari 5 orang dewasa dan 3 anak-anak. Mereka adalah pengamen. Sudah kami data untuk dibina," jelas Karto.***