POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menggerebek pool party atau pesta di kolam renang, Jumat, 27 Januari 2023.
Pesta tersebut berlangsung di kolam renang kawasan Jababeka Golf, Cikarang Timur.
Berdasarkan informasi pojoksatu.id, pembubaran dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat.
Kepala Bidang Penertiban dan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bekasi Rohadi mengatakan acara tersebut pesta minuman keras dengan menggunakan pakaian minim.
BACA JUGA: Copet Beraksi di Masjid Raya Al Jabbar, Kasatpol PP : Kami Terima Kurang Lebih 500 Pengaduan
"Karena seminggu ini panitia terus melakukan promosi atau memviralkan acara ini,” kata dia, Selasa, 31 Januari 2023.
Panitia kegiatan tersebut sudah diminta untuk mengurus izin keramaian ke kepolisian dan kecamatan setempat. Namun, hingga pelaksanaan kegiatan tersebut, panitia belum juga mengantongi izin.
Selain tak berizin, acara tersebut juga dianggap menyalahi aturan penggunaan fasilitas.
Rohadi menyampaikan kolam renang yang dijadikan lokasi itu dianggap tidak dipergunakan sesuai peruntukannya.
BACA JUGA: Satpol PP Cikarang Selatan Copot Spanduk Tak Berizin
"Bangunan aslinya restoran, ada tempat kolam renang, tapi disalahgunakan, digelar aktivitas tersebut," ujar dia.
Sebagai tindak lanjut, pihak Satpol PP akan memanggil pengelola tempat untuk mendalami apakah ada pelanggaran atau tidak.
"Kalau diindikasikan pelanggaran, kami rekomendasikan ke Dinas Pariwisata atau bahkan perizinan terpadu untuk mencabut izin," demikian kata dia. (Adika F Utomo)




