POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI - Satpol PP Kecamatan Cikarang Selatan menertibkan sejumlah spanduk ilegal tidak berizin, yang berada di sembarang tempat.

Camat Cikarang Selatan Agus Dahlan menuturkan spanduk tak berizin ditindak melalui Tim Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Cikarang Selatan.

“Kita lakukan penertiban berupa penurunan atau pencopotan terhadap spanduk-spanduk yang tidak memiliki izin yang melanggar aturan yang berlaku, maka dari itu kita lakukan penertiban dengan tujuan tidak ada lagi spanduk liar yang terpasang sembarangan,” ucap Agus Dahlan, baru-baru ini.

Penertiban itu telah sesuai dengan prosedur berdasarkan Perbup Bekasi Nomor 67 tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat.

BACA JUGA: Satpol PP Kota Bekasi Copot Spanduk dan Baliho Ilegal

Dengan hal itu pemimpin diwilayahnya melakukan upaya menciptakan suasana yang kondusif.

“Kegiatan tersebut rutin kita lakukan agar lingkungan kita bersih dan tertata dengan baik, ini merupakan manajemen wilayah terhadap unsur K3 di wilayah kita,” ungkap Agus.

Agus menyebutkan, bahwa pihak yang hendak memasang spanduk di wilayahnya, agar mentaati prosedur yang berlaku.

Hal ini untuk menghindari adanya pelanggaran pemasangan spanduk secara ilegal di lokasi fasilitas umum.

“Kepada pihak yang bersangkutan, dimohon untuk tertib dan mentaati aturan yang berlaku. Silahkan mengurus izin terlebih dahulu sebelum memasang spanduk di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan agar Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban wilayah dapat terjaga dengan baik,” demikian kata dia. (Adika F Utomo)