POJOKSATU.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi menjaring 19 gelandangan dan pengemis pada razia kali pertama bulan Ramadhan tahun ini, Kamis, 6 April 2023.

Sebanyak 19 gelandangan dan pengemis tersebut 17 di antaranya dewasa dan 2 masih anak-anak. Mereka dibawa ke rumah singgah Dinas Sosial untuk pendataan dan pemberian pembinaan.

"Dalam Perda sudah diatur di mana mereka bisa di sana 7 hari, ditampung untuk melaksanakan pembinaan. Jadi harapannya mereka tidak kembali lagi ke Jalan melakukan aktivitas yang sama ucap, Kepala Bidang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu.

Dia berharap Kota Bekasi bisa terbbebas dari gelandangan dan pengemis. Satpol PP tidak memusuhi tetapi menertibkan dan membina agar tidak lagi turun ke jalan meminta-minta.

"Harus diingat bahwa mereka ini bukan musuh kita, tetapi saudara-saudara kita yang memiliki kebutuhan khusus. Pemkot menertibkan bukan untuk menghukum tetapi membina untuk diberikan keterampilan," kata dia.

BACA JUGA: Satpol PP Kota Bekasi Bakal Gencar Razia Gelandangan dan Pengemis

Selama bulan Ramadhan Satpol PP Kota Bekasi akan melakukan razia lagi agar pengguna jalan juga dapat melaksanakan aktivitas dalam lancar dan tidak terganggu.

"Kegiatan razia ini kita laksanakan sore hari dan rutin setiap bulan Ramadhan, bulan ini rencana kita diselenggarakan 2 kali," kata dia.

Penertiban Gelandangan dan pengemis tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2011 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3).

"Berdasarkan Perda tersebut mereka tidak diperkenankan meminta-minta di jalan," demikian kata dia.

Penulis: Andi Saddam
Editor: Andi Saddam