BEKASI.POJOKSATU.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi terus melakukan penertiban spanduk serta baliho Bakal Calon Walikota dan Wakil Wali Kota Bekasi yang tidak melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi.

Berdasarkan informasi yang diterima bekasi.pojoksatu.id, KPUD Kota Bekasi sudah menerima 3 pasangan bakal calon (paslon) Kota Bekasi.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, menjelaskan anggotanya saat ini terus melakukan penyisiran atribut paslon di setiap Kecamatan.

Baca Juga: Penonton Nobar KONI Kota Bekasi Kecewa Gara-Gara Layar Mati

"Spanduk-spanduk dan juga benner yang sebelumnya terpasang mulai kita tertibkan," jelas Karto, saat bekasi.pojoksatu.id, Rabu, 11 September 2024.

Karto membeberkan dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oleh pihaknya tersebut, menggandeng Bawaslu Kota Bekasi.

"Jadi untuk APK yang diterbitkan sesuai regulasi ya, yang tidak melakukan pendaftaran ke KPUD Kota Bekasi akan ditertibkan," tegas dia.

Baca Juga: Timnas Indonesia Kedatangan Dua Pemain Naturalisasi Baru, Jadi Amunisi Tambahan Arungi Kualifikasi Piala Dunia 2026

Karto memastikan bahwa pihaknya dalam penertiban spanduk dan juga baliho tidak akan tebang pilih. Selain itu penertiban spanduk-spanduk dan juga baliho akan rampung pada saat penertiban.

Karto mengungkapkan, ada sedikit kesulitan dalam melakukan penertiban APK yakni yang posisinya atas dan sulit untuk dijangkau.

"Kendala terutama, APK itu tinggi Satpol PP tidak ada alatnya sehingga bekerja sama dengan DMBSDA. Kalau apk tinggi itu kan harus pakai crane," demikian kata dia.***