BEKASI.POJOKSATU.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi menjaring 12 pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2015 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Terlihat para pedagang kaki lima yang berada di ajalan Ahmad Yani tersebut langsung lari tunggang-langgang saat melihat petugas Satpol-PP Kota Bekasi datang.
Para pedagang rela meninggalkan dagangannya untuk menyelamatkan diri masing-masing saat petugas datang. Terlihat kejar-kejaran antara pedagang dan juga petugas yang menggelar razia tersebut.
Baca Juga: Dishub Kota Bekasi: Puncak Arus Balik 15 April
Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kota Bekasi Slamet, mengatakan para pedagang kaki lima tersebut juga melanggar perda nomor 10 tahun 2011 tentang Kebersihan, Keindahan, Ketertiban (K3).
"Mereka yang terjaring razia yang kerap berjualan di jalan raya Ahmad Yani, tepatnya di depan pintu masuk Tol Bekasi Barat," ungkap Slamet, kepada bekasi.pojoksatu.id, Senin, 15 April 2024.
Slamet mengatakan peraturan tersebut sudah terpasang tentang larangan para pedagang kaki lima untuk berjualan di lokasi tersebut.
Baca Juga: Satpol PP Kota Bekasi Tertibkan Pedagang Kaki Lima
"Mereka bandel tetap berjualan di lokasi padahal sudah terpampang jelas aturan larangan untuk berdagang," jelas dia.
Pihaknya juga akan melakukan kegiatan serupa di beberapa titik wilayah Kota Bekasi, karena para pedagang tersebut sudah dilarang berjualan di trotoar ataupun di pusat kota.
"Kami fokuskan terlebih dahulu para pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Raya Ahmad Yani," ucap dia.
"Umumnya pedangang kaki Lima yang berhasil diamankan yakni pedagang Somai, pegang asongan, dan ada beberapa pedagang nasi bebek goreng," tutur dia.
Selanjutnya para pedagang kaki lima ataupun gerobak tersebut akan dibawa ke Mako Satpol PP Kota Bekasi untuk dilakukan pendataan. (ADV)***




