BEKASI.POJOKSATU.id - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Minggu, 14 April 2024.
Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kota Bekasi, Slamet, menegaskan akan melakukan penertiban di tempat lain.
Karena, sesuai Perda Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011, pedagang dilarang berjualan di trotoar, pusat kota, dan tempat-tempat umum yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Satpol PP Kota Bekasi: Razia PKL untuk Menjaga K3
"Umumnya pedang kaki Lima yang berhasil diamankan yakni pedagang Somai, pegang asongan, dan ada beberapa pedagang nasi bebek goreng," tutur dia.
Slamet menekankan larangan melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2011 ersebut sudah terpasang di lokasi tersebut.
Para pedagang kaki lima ataupun gerobak yang terjaring di Jalan Ahmad Yani tersebut dibawa ke Maarkas Satpol-PP Kota Bekasi untuk dilakukan pendataan.
Rata-rata pedagang terjaring adalah mereka yang pernah terjaring pada kesempatan sebelumnya. (ADV)***




