BEKASI.POJOKSATU.id - 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi akan kembali merazia para pedagang Kaki Lima yang melanggar tata Kota Bekasi.

Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kota Bekasi, Slamet mengatakan para pedagang kaki lima tersebut melanggar perda Nomor 10 tahun 2011 tentang Kebersihan, Keindahan, Ketertiban (K3).

"Kami akan merazia di beberapa ruas Kota Bekasi, yang masih banyak ditemukan pedagang Kaki lima yang berjualan di atas trotoar," ungkap Slamet, kepada bekasi.pojoksatu.id, Senin, 15 April 2024.

Baca Juga: Pesta Rakyat di Padurenan, Cara Warga Bersuka Ria Usai Lebaran

Para pedagang tersebut sudah beberapa kali terjaring razia yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bekasi, namun tetap saja masih melanggar.

"Mereka kebanyakan sudah pernah terjaring razia dan tidak pernah ada kapoknya dan kembali terjaring razia kembali," ucap dia.

Nantinya, para pedagang yang sudah terjaring razia tersebut kemudian akan mengikuti persidangan dan akan dikenakan sanksi.

"Setelah mengikuti persidangan, gerobak-gerobak tersebut akan dikembalikan kembali ke pemiliknya," tutup dia. (ADV)***