BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.

Masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran, terutama THM yang nekat beroperasi di tengah maklumat Ramadan yang telah ditetapkan Forkopimda.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, menegaskan bahwa pihaknya siap bergerak cepat menindaklanjuti setiap aduan yang masuk dari warga.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Verifikasi Data Mudik Gratis Kota Bekasi 2026

Pengawasan tidak hanya mengandalkan patroli rutin, tetapi juga respons terhadap laporan masyarakat di tiap kecamatan.

“Kami minta masyarakat aktif melapor jika menemukan THM yang buka saat Ramadan. Petugas kami di wilayah siap bergerak dan menindaklanjuti laporan tersebut,” tegas Nesan, dikutip dari Radar Bekasi, Kamis 26 Februari 2026.

Menurutnya, kolaborasi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci efektivitas pengawasan.

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Kota Bekasi 2026, Jangan Sampai Kelewatan

Dengan keterbatasan personel, partisipasi publik dinilai sangat membantu dalam mendeteksi potensi pelanggaran secara lebih cepat dan akurat.

Selama Ramadan, Satpol PP telah menggelar operasi gabungan dari pukul 21.00 hingga 03.00 WIB untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan.

Hasil patroli terbaru menunjukkan tidak ditemukan THM yang beroperasi.

Baca Juga: Setiap Hujan Pasti Banjir, Ini Penyebab Jalan Sudirman Bekasi Tak Pernah Tuntas

“Setelah dilakukan operasi dari jam 9 malam sampai jam 3 pagi, tidak ada yang buka termasuk THM,” ujarnya.

Meski demikian, Nesan memastikan pengawasan tidak akan dikendurkan. Ia menekankan bahwa jika ada pelaku usaha yang kedapatan melanggar, sanksi bertahap akan langsung diberlakukan.

“Kalau kita dapati, kita beri peringatan. Jika tak diindahkan, langsung kita segel,” tandasnya.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa pengawasan Ramadan bukan hanya soal penindakan, tetapi juga membangun kontrol sosial bersama.

Pemerintah berharap kesadaran kolektif dapat menjaga suasana kondusif selama bulan suci.

Baca Juga: Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab Kebakaran 2 Toko di Taman Kebalen

Selain THM, pengawasan juga menyasar arena biliar yang sebelumnya dilaporkan masih beroperasi.

Dari total 53 tempat biliar di Kota Bekasi, hanya 17 yang diperbolehkan buka karena memiliki rekomendasi pembinaan atlet dari Dinas Pemuda dan Olahraga untuk kepentingan Porprov. Selebihnya wajib tutup.

“Yang boleh beroperasi hanya yang punya rekomendasi pembinaan atlet. Selain itu tidak boleh,” jelas Nesan.

Baca Juga: Rute Tujuan Mudik Gratis Kota Bekasi 2026

Satpol PP juga memastikan setiap laporan masyarakat akan diverifikasi secara cepat sebelum tindakan diambil.

Langkah ini dilakukan agar penindakan tetap akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.

Dengan pelibatan publik, pemerintah berharap tercipta pengawasan yang lebih efektif dan transparan.

Baca Juga: Tak Berlanjut ke Meja Hijau, Kecelakaan Avanza Oleng di Bekasi Selatan Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Ramadan di Kota Bekasi diharapkan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh penghormatan terhadap nilai-nilai bulan suci.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting. Laporkan jika ada pelanggaran, dan kami pastikan akan ditindak,” pungkas Nesan.

Partisipasi aktif warga kini menjadi bagian dari strategi pengawasan kolaboratif, memastikan setiap kebijakan yang telah ditetapkan benar-benar dijalankan tanpa kompromi.***