POJOKSATU.id - Buruh perempuan di salah satu perusahaan di Kawasan Industri Jababeka VI, Cikarang Utara, AD, 24 tahun membawa sejumlah barang bukti untuk pelaporan.

Bersama dengan kuasa hukumnya, AD melaporkan dugaan tindak pelecehan atasannya yang merupakan manajer.

Laporan AD diterima Polres Metro Bekasi dengan nomor LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

Kedatangan AD didampingi kuasa hukumnya dan Anggota DPR Obon Tabroni dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno.

Korban melaporkan atasannya berinisial B dengan Pasal 5 dan/atau 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

BACA JUGA: Kontrak Buruh Perempuan Ini Habis 13 Mei, Manajer Sering Tagih Jalan Berduaan

"Hari ini kami melakukan perlindungan hukum khususnya bagi perempuan yang mengalami pelecehan seksual. Kita sekaligus dari kuasa hukum menguji dengan UU Nomor 12 tahun 2022," ujar Kuasa Hukum AD Alin Kosasih, Sabtu, 6 Mei 2023.

Lanjut dia, ada kemunginan untuk menerapkan pasal lainnya lewat pengembangan oleh penyidik Polres Metro Bekasi.

Bukti yang dibawa tim kuasa hukum adalah bukti chat di Whatsapp, termasuk saat terlapor mengirim foto sebuah hotel di Cikarang Selatan.

"Untuk sementara bukti yang baru kita serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu baru bukti chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik," demikian kata dia.

Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam