BEKASI.POJOKSATU.id - Tunjangan permahan merupakan salah satu hak keuangan yang diberikan kepada anggota DPRD Kota Bekasi berdasarkan Perda Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2017.
Dalam Pasal 26 Perda itu disebutkan bahwa tunjangan perumahan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi apabila Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara (rumah dinas).
Lebih lanjut, Perda itu menyebtukan bahwa tunjangan perumahan itu diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah.
Berdasarkan Perwal Kota Bekasi Nomor 81 Tahun 2021 tunjangan perumahan yang diberikan kepada anggota DPRD Kota Bekasi berbeda-beda jumlahnya berdasarkan jabatan.
Ketua DPRD Kota Bekasi mendapat tunjangan Rp53.000.000 per bulan, wakil ketua DPRD mendapat tunjangan Rp49.000.000 per bulan, dan anggota DPRD mendapat tunjangan Rp46.000.000 per bulan.
Baca Juga: Jenis-Jenis Penghasilan dan Tunjangan Anggota DPRD Kota Bekasi
Jadi dalam setahun ketua DPRD mendapat tunjangan rumah sebesar 636 juta rupiah, wakil ketua mendapat tunjangan 588 juta rupiah dan anggota DPRD mendapat 552 juta rupiah.
Jika dikalikan 5 tahun masa jabatan maka tunjangan perumahan mencapai 3,180 miliar rupiah untuk ketua, 2,940 miliar rupiah untuk wakil ketua, dan 2,760 miliar rupiah untuk anggota DPRD.
Masih dalam Perda Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2017, tunjangan perumahan hanya diberikan terhadap satu orang jika ada suami atau istri menduduki sebagai pimpinan atau anggota DPRD.
Kemudian jika anggota DPRD memiliki suami atau istri yang menjabat sebagai wali kota atau wakil wali kota pada daerah yang sama, tunjangan perumahan tidak diberikan.
Baca Juga: Mahasiswa Bekasi Kritik Tunjangan Rumah DPRD Capai Puluhan Miliar, Nilainya Fantastis
Bagaimana jika anggota DPRD Kota Bekasi dalam status diberhentikan sementara? Maka tunjangan perumahannya pun ikut berhenti.
Pasal 29 menyebut bahwa tunjangan perumahan harus memerhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat dan standar luas bangunan dan lahan sesuai Undang-Undang.
Besaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Bekasi pun tidak dapat melebihi DPRD tingkat provinsi.***




