POJOKSATU.id - Selama satu bulan terakhir, pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota telah melakukan penilangan manual terhadap ratusan pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo Putra, menjelaskan bahwa sebanyak 868 pengendara ditilang karena melanggar aturan dalam berlalu lintas.

Agung menyampaikan bahwa pengendara sepeda motor sering kali melanggar aturan lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan, seperti tidak menggunakan helm.

Kemudian menerobos lampu merah, bonceng tiga, pengemudi di bawah umur, knalpot bising, dan melanggar rambu lalu lintas.

"Yang sering dilanggar oleh pengendara di lapangan adalah tidak menggunakan helm dan menerobos lampu lalu lintas," jelas Agung saat dihubungi oleh Pojoksatu.id pada Rabu, 7 Juni 2023.

BACA JUGA: 12 Fokus Jenis Pelanggaran Sasaran Tilang Manual, Warga DKI Wajib Tahu

Dia menjelaskan bahwa petugas akan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

Jika pelanggaran tersebut menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maka surat tilang akan diberikan kepada pelanggar.

Agung menyampaikan bahwa penindakan dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pengendara dalam mematuhi aturan lalu lintas yang ada di jalan.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa anggota yang bertugas dilengkapi dengan surat tugas untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas saat berkendara.

"Anggota kami dilengkapi dengan surat tugas untuk memberikan tindakan kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas," tegas Agung.

Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam