POJOKSATU.id, KOTA BEKASI - Kasus mutilasi perempuan yang terjadi di kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kabupaten Bekasi kembali berkembang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Pojoksatu.id, bahwa ada beberapa lembar dokumen dari kamar yang disewa oleh pelaku, M Ecky Listiantho.
Dokumen yang berhasil ditemukan yakni sertifikat apartemen, akta kelahiran, satu lembar fotokopi kartu keluarga dan berbagai lembar KTP.
"Ada dokumen akta kelahiran, ada satu lembar fotocopy kartu keluarga dan berbagai lembar KTP dan lembaran fotocopy sertifikat apartemen yang sudah beralih," ujar Ketua RT 01 Desa Lambangsari, Alfian, baru-baru ini.
BACA JUGA: Korban Mutilasi Diduga Bekerja di Salah Satu Super Market
Dirinya menyebutkan menerima surat salinan KTP milik Ecky, tertulis belum menikah dan berdomisili di Bandung.
Alfian menyebutkan, Ecky menyerahkan KTP tersebut ketika mulai mengontrak di kamar nomor 6 pada 2021 lalu.
"Saya enggak tahu dia (Ecky) punya berapa KTP, tapi saya punya salinan yang bujangannya, alamat tertulis di Bandung, dia laporan pakai KTP itu," ucap dia.
BACA JUGA: Identitas Korban Mutilasi di Bekasi Belum Terungkap
Ia pun menyebut bahwa seluruh salinan dokumen yang ada di lokasi langsung dibawa polisi.
Alfian juga tidak sempat melihat secara detail apakah dokumen terkait apartemen itu milik Ecky atau bukan.
"Saya enggak tahu (peralihan unit apartemen dari siapa ke siapa), pokoknya banyak kertas tertumpuk dan ada lembaran fotocopy sertifikat apartemen," tutup Alfian. (Adika F Utomo)




