BEKASI.POJOKSATU.id - Kediaman Hasto Kristiyanto yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung hening begitu kabar penetapan tersiar.
Hasto tinggal di sebuah rumah di Taman Villa Kartini blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Ketua RW 23 Margahayu, Bekasi Timur, Guntur Piamat Putra mengaku Hasto sosok yang baik dan juga ramah seperti layaknya bapak-bapak di lingkungan masyarakat.
Baca Juga: Harga Tiket Bus Melonjak pada Momen Libur Nataru
“Aktif, dia baik sama bapak-bapak sini,” kata Guntur, Rabu, 25 Desember 2024.
Dirinya dan masyarakat lainnya tak menyangka, Hasto terseret kasus korupsi dan sudah ditetapkan tersangka.
Dia mengaku baru mengetahui kabar tersebut ketika ada warga yang mendatanginya pada Selasa, 24 Desember 2024.
"Saya baru tahu kemarin, ketika temen-temen dari media datang ramai-ramai ke rumah pak Hasto," jelas dia.
"Sangat terkejut dan kaget saja, sudah ditetapkan tersangka oleh KPK kemarin," tambah Guntur.
Baca Juga: Ada 8 Bunga Datang ke Kediaman Hasto Wardoyo, Pengirimnya Tidak Diketahui
Berdasarkan informasi yang diterima, bahwa Hasto mulai dilakukan Penyelidikan oleh penyidik KPK sesuai surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto itu bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Hasto dijerat sebagai tersangka bersama mantan caleg PDIP Harun Masiku yang sudah menjadi tersangka lebih dulu sejak 2020.
KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku memberi suap ke Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU RI.
Suap itu diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat proses pergantian antarwaktu (PAW).
Selain Harun dan Wahyu, KPK menetapkan orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio, dan seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka.
Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Saat Harun masih menjadi buron, Wahyu bersama dua tersangka lain telah menjalani persidangan. Wahyu dihukum 7 tahun penjara, Agustiani dihukum 4 tahun penjara, dan Saeful dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.***




