BEKASI.POJOKSATU.id - Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, sekolah-sekolah negeri di Kota Bekasi diminta untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada para orangtua siswa.

Imbauan ini khusus ditujukan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota Bekasi.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, menegaskan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan penarikan biaya, bahkan untuk kebutuhan seperti seragam atau perlengkapan sekolah lainnya.

“Pungutan apa pun tidak dibenarkan. Sekolah negeri tidak boleh membebani orangtua siswa,” ujar Ahmadi, Minggu, 6 Juli 2025.

Ia mengaku menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan rencana pungutan senilai Rp650 ribu dari salah satu sekolah negeri, yang disebut-sebut akan digunakan untuk pengadaan seragam.

Baca Juga: Banjir di Perumahan Dosen IKIP Bekasi Masih Setinggi 65 Cm, Warga Minta Solusi Permanen

Meski belum dikonfirmasi kebenarannya, Ahmadi menekankan agar sekolah tidak membuat kebijakan yang menyulitkan wali murid, terlebih pada masa awal masuk sekolah.

Menurutnya, pengadaan seragam jika pun dilakukan, seharusnya melalui koperasi sekolah dan bukan diwajibkan atau dipungut secara langsung saat siswa baru masuk.

“Penerimaan siswa baru bukan alasan untuk meraup keuntungan. Kalau pun ada pembelian seragam dari koperasi, itu waktunya jangan di awal masuk,” tegasnya.

Ahmadi juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat. Ia mempersilakan orangtua yang merasa terbebani atau menemukan praktik pungutan untuk melapor langsung ke Komisi IV DPRD Kota Bekasi.

“Kalau masih ada sekolah negeri yang memungut biaya seperti itu, silakan lapor. Saya akan turun langsung bila ditemukan pelanggaran,” pungkasnya.***