BEKASI.POJOKSATU.ID - Dinas Pendidikan Kota Bekasi menetapkan penyesuaian jadwal kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi seluruh satuan pendidikan tingkat PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, selama bulan Ramadhan 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4486/DISDIK.Set/400.3 tentang Pemberitahuan Agenda Akademik dan Libur Semester Genap Tahun Pelajaran 2025/2026 yang ditandatangani pada 10 Februari 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, menyampaikan bahwa surat edaran tersebut menjadi pedoman resmi bagi sekolah dalam menyesuaikan aktivitas pembelajaran selama bulan puasa.
Baca Juga: Air Setinggi 2,5 Meter Rendam Permukiman, Warga Margahayu Andalkan Evakuasi Mandiri
“Surat ini ditujukan kepada satuan pendidikan, mulai dari tingkat PAUD, SD, SMP negeri dan swasta dalam penyesuaian jam belajar siswa selama bulan Ramadhan,” ujar Alexander, Jumat, 20 Februari 2026.
Selama Ramadhan, jam masuk sekolah ditetapkan pukul 08.00 WIB dengan durasi setiap jam pelajaran dipersingkat menjadi 30 menit.
“Jam pelajaran disesuaikan menjadi 30 menit per jam pelajaran, dan dimulai pukul 08.00 WIB,” jelas dia.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan menjaga efektivitas pembelajaran di tengah kondisi peserta didik yang menjalankan ibadah puasa.***




