BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan seluruh karyawan PT Jati Perkasa Nusantara yang terdampak tetap mendapatkan hak-haknya.
Hal ini disebabkan seluruh karyawan PT Jati Perkasa Nusantara dirumahkan pasca kebakaran hebat di perusahaan tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Bekasi, Januk Suwardi, menjelaskan, bahwa pihaknya akan menjamin seluruh pekerja untuk mendapatkan hak-hak yang semestinya diterima oleh para karyawan.
"Hak mereka harus tetap dibayarkan. Nggak bisa diabaikan. Mereka kan belum PHK, mereka masih karyawan PT tersebut, dan masih dijamin," ungkap Januk, kepada awak media, Minggu, 10 November 2024.
Hal ini disebabkan seluruh karyawan PT Jati Perkasa Nusantara dirumahkan pasca kebakaran hebat di perusahaan tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Bekasi, Januk Suwardi, menjelaskan, bahwa pihaknya akan menjamin seluruh pekerja untuk mendapatkan hak-hak yang semestinya diterima oleh para karyawan.
"Hak mereka harus tetap dibayarkan. Nggak bisa diabaikan. Mereka kan belum PHK, mereka masih karyawan PT tersebut, dan masih dijamin," ungkap Januk, kepada awak media, Minggu, 10 November 2024.
Pemkot Bekasi juga akan menjamin para pekerja yang meninggal dunia dalam musibah kebakaran tersebut supaya tetap mendapatkan hak-haknya.
Januk menjelaskan bahwa hak-hak para pekerja dijamin oleh PP 35 itu pasal 1 ayat 44.
"Jadi begini, di PP 35 itu kan jelas diatur bahwa kalau sudah PHK terjadi, baru gaji mereka tidak diperhitungkan. Jadi sepanjang belum ada PHK, sebelum ada PHK resmi di perusahaan, hak-hak mereka harus tetap dibayarkan," tutur dia.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil manajemen perusahaan untuk menanyakan kejelasan terkait seluruh karyawan yang terdampak akibat kebakaran.
"Langkah-langkah apa yang harus diambil agar mereka tidak terbengkalai. Itu tujuan kita sebenarnya," ungkap dia. ***
"Jadi begini, di PP 35 itu kan jelas diatur bahwa kalau sudah PHK terjadi, baru gaji mereka tidak diperhitungkan. Jadi sepanjang belum ada PHK, sebelum ada PHK resmi di perusahaan, hak-hak mereka harus tetap dibayarkan," tutur dia.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil manajemen perusahaan untuk menanyakan kejelasan terkait seluruh karyawan yang terdampak akibat kebakaran.
"Langkah-langkah apa yang harus diambil agar mereka tidak terbengkalai. Itu tujuan kita sebenarnya," ungkap dia. ***




