POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI - Pembunuh laki-laki yang ditemukan terkapar tidak bernyawa di depan pintu masuk ruko MM2100 di bilangan Cikarang Barat pada 8 Januari 2023 terjawab sudah.
Korban yang bernama Renatus Pasaribu tersebut ternyata tewas di tangan seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial FR.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif menjelaskan aksi penusukan terhadap korban didasari emosi dan kesalahpahaman di Kartika Club.
“Ini bukan konflik antar ormas, identifikasi yang bersangkutan (korban) kerja di sekitar TKP, ini murni akibat terjadinya kesalahpahaman yang terjadi di sebuah tempat hiburan,” sambung dia.
Selesai melakukan aksi pembunuhan tersebut pelaku langsung melarikan diri hingga ke Jawa Tengah.
BACA JUGA: Anggota Ormas Meninggal di Kawasan Industri Cikarang, Ada Luka Robek di Perut
Polisi menangkap pelaku di rest area tol KM 379 yang masuk wilayah Semarang saat itu pelaku dalam perjalanan menuju ke kampung halamannya.
Gidion menambahkan pelaku memang sudah membawa sajam jenis celurit di dalam motornya dan melakukan pembacokkan kepada korban sebanyak 3 kali saat korban akan melerai keributan lanjutan di luar lokasi.
“Pelaku melakukan pembacokkan sebanyak 3 kali kepada korban. Sedangkan motif pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Komisaris Gogo Galesung, mengatakan titik terang kasus ini berkat penuturan saksi kunci yang tak lain adalah teman korban.
“Saksi kunci mengatakan sedang jalan ke TKP, bertemu dengan pelaku kemudian cekcok. Pada saat pulang dengan istri, saksi kunci diadang oleh pelaku dengan menggunakan celurit, lalu korban menghampiri untuk melerai kejadian lanjutan yang terjadi di luar (parkiran), lalu pelaku melakukan pembacokkan kepada korban,” kata dia.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah celurit kemudian pakaian korban. Pelaku terancam Pasal 351 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun. (Andi Saddam)




