BEKASI.POJOKSATU.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi sudah memanggil semua terlapor dan saksi dugaan pelanggaran netralitas ASN (aparatur sipil negara).
Total 16 orang yang terdiri dari 13 terlapor dan juga 3 saksi.
"Untuk saksi-saksi yang dilakukan pemeriksaan yakni Medansatria, Camat Bekasi Utara dan juga Kadishub Kota Bekasi," jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin, Rabu, 17 Januari 2024.
Untuk saat ini Bawaslu Kota Bekasi belum dapat memastikan ada atau tidaknya pelanggaran pemilu yang dilakukan ASN Kota Bekasi pada 29 Desember 2023 di Stadion Patriot Candrabhaga.
"Kami belum bisa pastikan adanya pelanggaran Pemilu atau tidak ya," ucap Sodikin.
"Kami akan mendengarkan pendapat ahli yakni Dr. Dede Kania yang akan dilakukan di Bawaslu Provinsi Jawa Barat," tutur dia.
Baca Juga: Usut Penyebab Penghentikan Iklan Videotron Anies Baswedan di Jalan Kalimalang
Dia menjelaskan pemeriksaan atas kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN Kota Bekasi harus tuntas sebelum tanggal 23 Januari.***




