BEKASI.POJOKSATU.id - Bangunan milik Suyono yang berada di tanah garapan, RT 2 RW 3, Kampung Bulak, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, dirusak orang tak dikenal (OTK).
Mereka membongkar paksa bangunan semi permanen berupa rumah, lapak usaha dan mushola milik Syuyono. Jumlahnya ada sekira 60 orang. Insiden itu terjadi 8 Oktober 2023.
Suyono menduga mereka merupakan suruhan Camat Makasar, Jakarta Timur, yang mengklaim sebagai pemilik lahan garapan tersebut.
"Saya mau ambil gambar aja gak bisa, ditarik sana ditarik sini. Saya drop ketakutan," tutur Suyono, Rabu, 15 November 2023.
Baca Juga: Sengketa Jabatan Kepsek di SDIT Attsurayya Bikin Prihatin, Peserta Didik Terdampak
Suyono juga mengklaim sebagai pemilik sah lahan seluas 1.360 meter persegi, tidak menerima klaim dari Camat tersebut.
"Tempat usaha dan rumah saya dirusak dan dipagari Hayoto cs yang bertindak atas nama Kamal Alatas sebagai Camat Kampung Makasar," kata dia.
Dia menyatakan telah membeli tanah garapan tersebut dari warga Indramayu bernama Darmuin pada tahun 2000 dengan harga Rp25 juta yang terekam dalam akta notaris.
Meskipun telah membayar PBB selama 2 tahun terakhir, Suyono mengacu pada UU Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pasal tersebut menyatakan bahwa seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus-menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.
Suyono juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pernah mengalami masalah dengan pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut.
"Pernah di tahun 2007 ada orang pasang plang, bahwa tanah ini mau dijual. Ada juga yang mengaku di tahun 2017 sampai 2019, pakai bahasa girik ini itu, tapi tidak bisa membuktikan juga. Dan tahun ini ada lagi yang datang dengan motif yang sama," kata dia.
Dia menganggap perusakan dan intimidasi yang dialaminya merupakan upaya untuk mengusirnya dari tanah yang sudah dihuninya selama 23 tahun.
Jepri, anggota keluarga rekan Suyono, mengecam aksi pengrusakan tersebut dan menyayangkan arogansi yang ditunjukkan oleh Camat Makasar.
Baca Juga: Sengketa di Green Village, Plt Wali Kota Minta Distaru Investigasi
Dia menekankan perlunya pendekatan persuasif dalam menyelesaikan konflik tanah seperti ini.
"Yang saya sesali menyangkut tindakan beliau yang menggunakan peralatan dan tenaga oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atau jasa preman," kata dia.
"Itu kan suatu tindakan yang sangat tidak wajar dilakukan oleh seorang pejabat. Ini saya imbau agar pejabat di tingkat atas bisa melihat anak buahnya punya gestur dan style seperti ini," sambung dia.
Sementara Lurah Jatiasih, Sakum, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait pengrusakan tersebut.
"Saya sudah telepon RT/RW (menanyakan) ada apa, dibilang tidak ada apa-apa. Artinya belum ada laporan," kata dia.
Dia menjelaskan sebagian tanah garapan di daerah tersebut memang sudah bersertifikat pribadi, sedangkan sebagian lainnya masih dalam proses peralihan kepemilikan.
"Ini sedang proses peralihan ke pihak sekarang ini. Saya selaku yang punya wilayah, tetap mengacu pada informasi RT/RW. Kaitan dengan Pak Suyono, saya sudah pertanyakan kepada RT, bahwa siapa beliau, yang bersangkutan secara administrasi bukan warga kelurahan Jatiasih," ungkapnya.
Sakum mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan milik Camat Makasar Kamal Alatas yang dibeli dari ahli waris lahan sebelumnya.
Dia menyatakan kesiapannya untuk menjadi mediator jika diperlukan dalam penyelesaian konflik antara kedua belah pihak.***




