POJOKSATU.id, KOTA BEKASI - Aksi debt collector alias penagih utang yang tak jarang disertai kekerasan dan ancaman membuat polisi turun tangan.
Polres Metro Bekasi Kota bakal mendata debt collector, termasuk mata elang yang biasa beraksi di jalan raya.
Berbekal data dari perusahaan leasing, debt collector jalanan biasanya mencari kendaraan kredit macet. Lalu, mereka mengejar dan merampas kendaraan tersebut dengan dalih menunggak pembayaran.
"Nanti kita di Bekasi akan kita mapping berapa banyak yang ada di wilayah Kota Bekasi," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani, Rabu, 8 Maret 2023.
BACA JUGA: Lagi-lagi Bikin Ribut, Ojol Bentrok dengan Debt Collector, 5 Orang Luka-luka
Dani juga bakal memanggil masing-masing penanggung jawab debt collector yang ada di Kota Bekasi.
Kapolres baru itu meminta para debt collector menjalankan tugas sesuai dengan prosedur hukum.
"Tidak melakukan tindakan-tindakan kekerasan seperti yang rekan-rekan ketahui di lapangan," ungkap dia.
"Kebetulan mata elang saya tahu persis bagaimana kemudian kegiatan itu juga ada beberapa ormas yang harus saya juga menjadi atensi," tutur dia.
Bukan ingin membatasi ruang gerak mata elang, Dani setidaknya meminta kepada penyedia jasa debt collecting tidak membumbui aksi penagihan dengan kekerasan, baik verbal ataupun fisik.
BACA JUGA: Bikin Resah Warga, Kapolda Metro Janji Bakal Latih Debt Collector Cara Nagih Utang yang Benar
"Kita jabarkan dan kita laksanakan di Polres Metro Bekasi Kota. Salah satu contoh misalkan bagaimana kita lebih meningkatkan kerjasama dengan leasing, dengan jasa-jasa finansial," demikian kata dia. (Adika F Utomo)




