BEKASI.POJOKSATU.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi kembali mengalami kegagalan dalam menjalankan sidang pembunuhan berantai dengan terdakwa Wowon cs, Senin 25 September 2023.

Wawan Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M. Dede Solehuddin, terpaksa harus menunggu sepekan lagi untuk mendengar tuntutan jaksa.

Ini adalah kelima kalinya sidang Wowon CS yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi ditunda.

Baca Juga: Penundaan Keempat Sidang Wowon Cs, Majelis Hakim Peringatkan JPU

Jaksa Penuntut Umum, Omar Syarif Hidayat, mengakui bahwa berkas tuntutan untuk sidang Wowon CS belum selesai disusun dan meminta waktu tambahan satu minggu.

Dia mengatakan, "Untuk tuntutan belum selesai dalam penyusunannya, Yang Mulia. Kalau minggu depan sudah siap, Pak (Hakim), tanggal 2 Oktober."

Hakim Ketua, Suparna, menunjukkan kekecewaannya terhadap penundaan sidang Wowon CS. Dia mengungkapkan keheranannya atas lama waktu yang diperlukan oleh tim jaksa untuk menyelesaikan berkas tuntutan, yang sudah melebihi sebulan.

Suparna menyampaikan harapannya agar berkas tuntutan segera disiapkan dan meminta jaksa untuk mengambil masalah ini dengan serius.

Baca Juga: Wowon Cs, Terdakwa Pembunuhan Berantai Berharap Hukuman Ringan

Hakim meminta jaksa untuk memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap penyelesaian berkas tuntutan dalam kasus Wowon CS, terutama mengingat kasus ini telah menarik perhatian publik.

Hakim juga mengingatkan bahwa masih ada perkara lain yang perlu diperhatikan selain kasus ini.***