BEKASI.POJOKSATU.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menghentikan proses penghitungan suara manual berjenjang di tingkat Kecamatan.

Penghentian penghitungan suara tersebut karena banyaknya persoalan yang muncul dari Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Pemberhentian penghitungan di tingkat Kecamatan mulai Senin 19 Februari 2024 hingga Selasa 20 Febuari 2024.

Baca Juga: Profesionalitas KPU Kota Bekasi Dipertanyakan

Ketua KPUD Kota Bekasi Ali Syaifa menerangkan pemberhentian-penghitungan suara suara dikarenakan karena data antara di Sirekap dan dokumen hasil penghitungan tidak sesuai.

"KPUD kota Bekasi mendapatkan arahan dari KPU RI yang mana KPU RI terus melakukan perbaikan dan penguatan kualitas data di Sirekap karena data itu menjadi dasar," jelas Ali kepada bekasi.pojoksatu.id, Senin, 19 Februari 2024.

Beberapa hasil di wilayah Kota Bekasi tidak sesuai hasilnya antara Dokumen perolehan suara dengan data yang ada di Sirekap.

Baca Juga: KPU Kota Bekasi Persiapkan Distribusi Logistik Pemilu 2024

"Namun ada beberapa laporan dari peserta Pemilu terkait perbedaan hasil jumlah suara yang ditemukan tersebut," tegas dia.

Ali menerangkan, bahwa penghitungan Surat Suara ditingkat Kecamatan akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu 21 Februari mendatang.***