BEKASI.POJOKSATU.ID - Transformasi layanan pajak daerah di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan.
Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi mengklaim telah mempermudah proses pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris melalui sistem digital terintegrasi.
Namun, di lapangan masih muncul keluhan warga yang merasa prosesnya membingungkan dan tidak sepenuhnya transparan.
Salah satu warga, Remard, mengaku sempat mengalami kendala saat mengurus BPHTB waris untuk balik nama sertipikat tanah milik ayahnya.
Ia datang langsung ke kantor Bapenda dengan tujuan membayar pajak sebagai syarat administrasi di Badan Pertanahan Nasional.
Namun, ia justru diarahkan untuk mengurus melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Kita mau bayar pajak, mau ngurus di Bapenda. Tapi malah dibilang ke notaris, ke PPAT. Jadi saya seakan-akan mau bayar pajak saja dipersulit,” ujar Remard.
Ia juga mempertanyakan mekanisme akun daring yang disebut hanya dapat diakses oleh PPAT. “Katanya peraturan wali kota baru, semuanya sudah online. Tapi yang punya akun itu cuma PPAT,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Bapenda Kota Bekasi, M. Solikhin, membantah adanya penolakan pelayanan.
Baca Juga: Pria Tewas Tertemper Kereta Api Manahan di Cikarang Timur
Ia menegaskan bahwa sejak Januari 2026 pihaknya telah menyediakan fasilitas dan akun khusus di kantor Bapenda untuk memudahkan pembayaran BPHTB waris tanpa harus melalui notaris.
“Kita permudah. Bahkan yang pakai notaris itu sudah tidak ketemu petugas lagi di BPHTB. Jadi tidak perlu datang ke notaris lagi, bisa langsung ngurus di Bapenda,” jelas Solikhin.
Ia menambahkan, sistem yang digunakan telah terintegrasi secara digital melalui platform Sisvalen.
“Sudah host to host, link antara Bapenda, BPN, notaris. Jadi sudah tidak ada tatap muka,” tegasnya.
Perbedaan pengalaman antara warga dan pejabat ini memunculkan pertanyaan tentang efektivitas implementasi sistem digital tersebut.
Baca Juga: Perkuat Performa Atlet Porprov, Pemkot Bekasi Gandeng Mitra Keluarga Cibubur
Secanggih apa pun sistem yang diterapkan, jika tidak dipahami masyarakat, maka potensi miskomunikasi tetap terbuka.
Pengamat pelayanan publik menilai, transparansi tidak hanya soal ketersediaan sistem daring, tetapi juga kejelasan informasi prosedur dan akses yang setara bagi semua wajib pajak.
Evaluasi berkala terhadap kualitas pelayanan dinilai penting agar kebijakan tidak berhenti pada klaim administratif semata.
Baca Juga: Bekasi Bidik Tiga Besar Porprov Jabar 2026, Siapkan 1.400 Atlet dari 66 Cabor
Digitalisasi memang menjadi langkah maju dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kesiapan sumber daya manusia, sosialisasi yang masif, serta respons cepat terhadap keluhan masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa akuntabilitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari sistem yang dibangun, tetapi dari sejauh mana masyarakat merasakan kemudahan secara nyata.***




