POJOKSATU.id - Humas PPDB SMAN 10 Kota Bekasi, Eko Arianto, mengklarifikasi bahwa tidak ada penolakan dari pihak sekolah terkait pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi.


Eko menegaskan bahwa pihak sekolah mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dan memberikan pelayanan yang sepenuhnya kepada masyarakat di sekitar sekolah. Hal ini disampaikan saat dikonfirmasi oleh Pojoksatu.id, Senin, 10 Juli 2023.


Ia menjelaskan bahwa dalam pendaftaran PPDB saat ini, Kartu Keluarga menjadi salah satu persyaratan yang harus dilampirkan secara online.


Kartu Keluarga memiliki masa berlaku selama 1 tahun, dan harus berlaku di wilayah Jawa Barat serta telah divalidasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).


Eko juga mengungkapkan bahwa jika ada pendaftar yang gagal dalam melakukan pendaftaran PPDB online, hal tersebut mungkin terjadi karena ada kesalahan pada Kartu Keluarga yang digunakan.


BACA JUGA: Orang Tua Siswa Datangi SMAN 10 Bekasi, Berdekatan dengan Sekolah Tapi Tak Lolos Jalur Zonasi


Jika warna (pada saat pendaftaran, Ed) Kartu Keluarga tersebut masih berwarna merah, berarti Kartu Keluarga tersebut belum valid, dan calon peserta didik harus menyinkronkan data Kartu Keluarganya dengan Disdukcapil.


"Ketika masyarakat melakukannya, mungkin Kartu Keluarganya belum genap satu tahun. Maka itu tidak dapat dijadikan persyaratan," jelas Eko.


Dengan demikian, SMAN 10 Kota Bekasi membantah adanya penolakan terhadap pendaftaran PPDB online dan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Penulis: Adika F Utomo
Editor: Andi Saddam