KEPALA Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar, melalui keterangan resmi, menyatakan bahwa persoalan antara guru-guru PPPK dan Pemerintah Kota Bekasi telah selesai setelah sepakat mengenai besaran tunjangan sebesar Rp3 juta.
Pembayaran tunjangan ini dimulai pada bulan Juni dan akan dibayarkan pada bulan Juli.
Uu mengakui bahwa somasi yang diajukan oleh guru-guru PPPK merupakan bentuk protes terhadap besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp1,5 juta dalam anggaran tahun 2023.
Pemerintah Kota Bekasi memahami keberatan tersebut dan telah meningkatkan besaran TPP menjadi Rp3 juta, yang telah disepakati oleh semua perwakilan PPPK.
Uu juga menyampaikan bahwa pertemuan antara jajaran Disdik Kota Bekasi dengan guru-guru PPPK di SMPN 7 bukanlah untuk melakukan intimidasi, tetapi untuk memastikan apakah guru-guru PPPK yang mengajukan gugatan telah menggunakan jasa pengacara.
Dia memastikan bahwa perkara ini belum diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
"Jika melihat kemampuan keuangan daerah, pemotongan TPP untuk PPPK sudah realistis. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mengatur bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen," demikian kata dia.
Penulis: Surya Radarbekasi.id
Editor: Andi Saddam Pojoksatu.id




