BEKASI.POJOKSATU.id – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan Wawan Supandi, sopir mobil program Makanan Bergizi Gratis (MBG), sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang pria bernama Sanoeri (41) meninggal dunia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait insiden yang terjadi di Jalan Pulau Kalimantan Raya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Selasa (12/5/2026).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Metro Bekasi Kota.
“Pelaku sudah diamankan oleh kami dan saat ini proses hukumnya terus berlanjut,” kata Kusumo kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Menurut dia, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap WS guna kepentingan proses penyidikan.
Dalam kasus tersebut, polisi menduga kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi hingga menyebabkan korban mengalami luka berat. Korban kemudian meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis.
“Yang jelas, akibat kelalaian pengemudi tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat, dan korban yang luka berat ini kemudian meninggal dunia. Untuk penyebab lainnya masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Baca Juga : Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota Sisir Titik Rawan Kejahatan Jalanan Hingga Menjelang Subuh
Selain itu, polisi masih mendalami sejumlah faktor yang diduga menjadi penyebab kecelakaan, termasuk kemungkinan adanya pengaruh minuman keras saat pengemudi mengendarai kendaraan.
Namun hingga saat ini, penyidik belum menyimpulkan adanya unsur tersebut dan masih menunggu hasil pendalaman lebih lanjut.
Kasus kecelakaan yang melibatkan armada program Makanan Bergizi Gratis ini sempat menjadi perhatian warga Kota Bekasi. Pasalnya, insiden tersebut berujung pada hilangnya nyawa seorang warga.
Sementara itu, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab kecelakaan yang menewaskan Sanoeri. Polisi juga memastikan akan menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.***




